Berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan NO 54 Tahun 2004 Tanggal 21 Mei 2004, Bandar Udara Adalah lapangan Terbang Yang Dipergunakan Untuk Lepas Landas Pesawat Udara, Naik Turun Penumpang Atau Bongkar Muat Kargo Dan Pos Serta Dilengkapi Dengan Fasilitas Keselamatan Penerbangan Dan Sebagai Tempat Perpindahan Antar Moda Transportasi Udara.
Maka Disini Disarankan Untuk Diberikan Pagar Pengaman Dengan Menggunakan pagar BRC Yang kami Miliki Di Pabrik Pagar BRC , Karena Bandar Udara Harus Benar Benar Aman Dari Penyusup , Pencuri , Hewan Buas Dan Lain Lain. Dari Penjelasan Diatas dapat Disimpulkan Bahwa Sistem Pengamanan Bandar Udara Adalah Upaya Gabungan Sumber daya Manusia, Fasilitas Dan Materi Serta Prosedur Dalam Suatu Rangkaian Unsur yang Bekerja Sama Sebagai Pencegahan Terhadap Penyusupan Senjata, Bahan Peledak Atau Bahan Bahan Lain Di Bandar Udara Yang Mungkin Digunakan Untuk Melakukan Tindakan Tindakan Melawan Hukum, Sehingga Tercapai Suatu Tujuan Yaitu Melindungi Penerbangan Sipil Dari Tindakan Melawan Hukum.
Menurut Undang Undang NO 15 Tahun 1992 , Tanggal 25 Mei 1992 Tentang Penerbangan, Keamanan Penerbangan Adalah Keadaan Yang Terwujud Dari Penerbangan Yang Bebas Dari Gangguan/Tindakan Yang Melawan Hukum. Maka Disetiap Bandara Harus Memang Benar Benar Aman Dan Nyaman Bagi Jasa Penggunaan Penerbangan.
UNTUK INFO HARGA DAN PEMESANAN
HUBUNGI : DERRY
0812-8100-0504 | 081807075481
EMAIL : derry.deliaga@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar